Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pegawai Bank Banten Pelaku Penggelapan Uang Rp6,1 Miliar, Digunakan untuk Modal Judi Online

Seorang karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten berinisial R (29) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Pegawai Bank Banten Pelaku Penggelapan Uang Rp6,1 Miliar, Digunakan untuk Modal Judi Online
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. R (29) karyawan Bank Banten ditahan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten Senin (5/1/2024). 

Saat ini, Kejati Banten menahan R di rumah tahanan Serang. Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Uang Korupsi untuk Judi Online dan DP Rumah

R (29) pegawai Bank Banten Cabang Malingping mengaku menggunakan duit hasil korupsi Rp6,1 miliar digunakan sebagai modal judi online dan DP rumah.

Baca juga: Modus Pegawai Bank Banten Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Ditangkap Kejati Banten dan jadi Tersangka

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik mengatakan, uang tersebut digelapkan R secara berangsur-angsur selama 7 bulan.

"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak."

"Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," ungkap Didik di Kejati Banten, Senin (5/2/2024).

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Supervisor Muda Bank Banten Bayar Judol dan DP Rumah Pakai Duit Korupsi Rp6,1 M, Kini Ditahan Kejati

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas