Sosok Pegawai Bank Banten Pelaku Penggelapan Uang Rp6,1 Miliar, Digunakan untuk Modal Judi Online
Seorang karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten berinisial R (29) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang ditangkap karena terlibat kasus penggelapan uang sebesar Rp6,1 miliar.
Pegawai berinisial R (29) merupakan supervisor di Bank Banten.
R baru 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak dan selama bekerja berulang kali mengambil uang di brangkas.
Saat diperiksa, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online dan membayar DP rumah.
R ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena korupsi dana operasional bank sebesar Rp6,1 miliar.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelaku menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mengambil uang tersebut.
Pelaku sebagai pemegang akses brangkas bisa dengan mudah melakukan penarikan uang sejak Februari 2022 sampai September 2022.
"Dari beberapa kali itu terakumulasi sekitar Rp6,1 miliar uang yang diambil," kata Didik di Kejati Banten, Senin (5/2/2024).
"Dia mengambil uang tunai di berangkas, dilakukan setiap hari saat karyawan yang lain pulang," ujar Didik.
Didik menjelaskan, pelaku membuat laporan pengeluaran palsu untuk mengelabui auditor. Tetapi setelah dilakukan audit berkala, pelaku ketahuan mengambil uang.
"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (Laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Emas, Kejagung Cari Perantara Crazy Rich Surabaya dengan Eks General Manager Antam
Setelah pihak bank mengetahui hal itu, lanjut Didik, mereka melaporkan kejadian itu ke Kejati Banten.
Kemudian pada Januari 2024, Kejati mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang saksi.
"Kenapa kita tahan, karena khawatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," pungkasnya.
Saat ini, Kejati Banten menahan R di rumah tahanan Serang. Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Uang Korupsi untuk Judi Online dan DP Rumah
R (29) pegawai Bank Banten Cabang Malingping mengaku menggunakan duit hasil korupsi Rp6,1 miliar digunakan sebagai modal judi online dan DP rumah.
Baca juga: Modus Pegawai Bank Banten Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Ditangkap Kejati Banten dan jadi Tersangka
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengatakan, uang tersebut digelapkan R secara berangsur-angsur selama 7 bulan.
"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak."
"Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," ungkap Didik di Kejati Banten, Senin (5/2/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Supervisor Muda Bank Banten Bayar Judol dan DP Rumah Pakai Duit Korupsi Rp6,1 M, Kini Ditahan Kejati