Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Begal yang Tewaskan Anak TNI di Sumsel Ternyata Residivis: Berulang Kali Keluar Masuk Penjara

Keduanya bahkan sudah merencanakan aksi begal saat sama-sama menghuni Lapas Muara Enim ketika menjalani hukuman.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Begal yang Tewaskan Anak TNI di Sumsel Ternyata Residivis: Berulang Kali Keluar Masuk Penjara
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024) 

Saat motor berhasil dibawa oleh Nopriandi, korban Aldo kembali menarik motor untuk mempertahankannya.

Lalu Nazwa mencoba untuk membantu Aldo untuk mempertahankan motor mereka.

Namun tak disangkan Herli menusuk Nazwa menggunakan pisau.

Baca juga: Anak Babinsa Mahasiswi Unsri Tewas Ditusuk Begal: Modus Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Mancing

"Korban Nazwa ditusuk saat membantu Aldo mempertahankan motor," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (8/2/2024).

Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat kedua tersangka begal menggunakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

Berita Rekomendasi

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Dua Tersangka Begal di Ogan Ilir Terancam Pasal Berlapis, Anak Anggota TNI Dibunuh saat Melawan

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4-nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Diketahui, korban merupakan anak seorang anggota TNI di Lahat tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di punggungnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pengakuan Begal Sadis Pembunuh Anak TNI di Indralaya, Sudah Rencanakan Aksi Sejak Dalam Penjara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas