Kronologi Pasutri di Maluku Demo Anaknya Ditangkap usai Lolos Tamtama, Kasus Penganiayaan 2021
Faizul Rahman ditangkap atas penganiayaan yang terjadi pada 2021 setelah dinyatakan lolos seleksi Tamtama.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Namun, baru pada 25 Oktober 2023, Faizul ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Padahal selama rentang waktu itu, Faizul mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023.
Termasuk juga pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Artinya secara administrasi, secara hukum dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut."
"Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," ungkap Hadiba, Kamis.
Namun, saat Faizul sudah lolos seleksi dan siap mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri Watukosek, ia malah ditahan.
Selain itu, Hadiba mengungkapkan, bahwa yang melakukan penganiayaan bukanlah Faizul, melainkan adiknya, Ali.
"Pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia."
"Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orang tua maupun tetangga," jelasnya.
Polda Maluku Beri Kesempatan
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Tamtama TNI AD 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Februari 2024
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat membenarkan terkait penangkapan Faizul.
Roem mengatakan, pihak kepolisian telah mengupayakan agar kasus penganiayaan itu diselesaikan secara damai pada 2021.
Namun, seiring berjalannya waktu, tidak ada kesepakatan damai antara Faizul dengan korban yang merupakan tetangga.
"Sebenarnya kedua pihak ingin berdamai tapi kok tidak damai," ujar Roem saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (9/2/2024).
Kemudian, pada 2023, Faizul dan adiknya ditetapkan sebagai tersangka.