Kronologi Pasutri di Maluku Demo Anaknya Ditangkap usai Lolos Tamtama, Kasus Penganiayaan 2021
Faizul Rahman ditangkap atas penganiayaan yang terjadi pada 2021 setelah dinyatakan lolos seleksi Tamtama.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri (pasutri) melakukan aksi demo di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, untuk menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman (21), Kamis (8/2/2024).
Faizul ditangkap setelah lolos seleksi tamtama.
Padahal, ia akan berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Atas alasan itu, Abdul Majid dan istrinya, Halimah membawa spanduk dan berdiri di depan pintu gerbang Markas Besar Polda Maluku.
Aksi itu sebagai bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap apa yang dialami sang putra.
"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?" tulis spanduk yang dibawa pasangan suami istri itu, dilansir TribunAmbon.com.
Melansir Kompas.com, Faizul diamankan di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis siang.
Dia ditahan di Polsek Sirimau atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pada Februari 2021.
Hal tersebut dirasa janggal dan aneh, lantaran penahanan baru dilakukan pada 2024.
Ditambah lagi, Faizul telah lulus semua tahapan tes. Bahkan ia telah menandatangani surat keberangkatan mengikuti pendidikan di Surabaya.
Menurutnya, jika anaknya dalam proses hukum, maka seharusnya Faizul tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.
Baca juga: Casis Tamtama Polri Batal Berangkat Pendidikan dan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Maluku
"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa."
"Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka."
"Kenapa setelah mau berangkat, sedangkan dia urus semua berkas kan lewat kepolisian," ungkap Majid, Kamis.