Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepsek di Mamuju Cabuli 5 Santriwati, Dilakukan Berulang Kali seusai Korban Pulang Sekolah

Oknum Kepala Sekolah di Mamuju ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati. Korban kabur dari ponpes dan lapor ke orang tua

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kepsek di Mamuju Cabuli 5 Santriwati, Dilakukan Berulang Kali seusai Korban Pulang Sekolah
freepik
ilustrasi rudapaksa. Seorang Kepsek inisial JL (32) di Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi korban pencabulan kepala sekolah.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Mamuju setelah salah satu korban kabur dari ponpes dan menceritakan kasus pencabulan ke orang tua.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka yang berinisial JL (32) merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.




JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.

"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.

"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Polres Flores Timur Tangani Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2020

Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.

Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.

Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.

"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.

Kerabat korban, Arham menyatakan kasus pencabulan sudah berlangsung lama dan baru terungkap seusai ada korban yang berani melapor.

"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi, meskipun korban mengunci pintu tapi pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas