Kasus Bentrokan Timses Caleg di Langkat Sumut, Kapolres Sebut Pelaku Merasa Ada Yang Berkhianat
Akibat bentrokan tersebut, tujuh unit rumah rusak dan dua unit sepeda motor dibakar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antartim sukses Calon Legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dari 12 tersangka itu, dua diantaranya adalah emak-emak.
Akibat bentrokan tersebut, tujuh unit rumah rusak dan dua unit sepeda motor dibakar.
Baca juga: Pelajar Usia 15 Tahun Tewas Tertembak Saat Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Maluku Utara
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan pelaku merusak rumah karena merasa pemilik rumah berkhianat.
"Warga yang merusak ini merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen Kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).
Perusakan rumah tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024). Para pelaku bertujuan mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah itu.
"Di tanggal yang sama setelah kejadian, kemudian tim turun ke lokasi melakukan olah TKP, melakukan penyitaan, mengamankan beberapa barang bukti. Di hari itu juga, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke-12 tersangka itu berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan AF.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti batu, senjata tajam, dan lonceng.
"Inilah barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.
Baca juga: Bentrok di Maluku Tenggara, Seorang Pelajar Tewas, Kasat Reskrim Kena Panah, 3 Korban Luka Bacok
Tak hanya dirusak dengan cara dilempar batu, sebagian rumah ada yang dirobohkan.
"Barang-barang di dalam rumah yang dirobohkan, diacak-acak dan dilempar keluar rumah. Seperti beberapa barang rumah tangga, kipas angin, TV, dan lain sebagainya," ujar Faisal.
Selain tujuh rumah, ke-12 persangka sempat membakar dua unit sepeda motor milik korban.
"Yang jelas kita hanya berfokus kepada subtansi persoalan, ataupun subtansi kasus yaitu berkaitan dengan Pasal 170 dalam hal ini objeknya adalah rumah," tutup Faisal, yang enggan menjelaskan kalau bentrokan terjadi karena Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.