Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, LUWU - KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketiganya tidak bertugas lagi saat pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02 Desa Tombang.

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.

Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah pada Pilpres 2024, Siapa yang Unggul?

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, ada tiga TPS yang melaksanakan PSU.

TPS 02 Desa Tombang Walenrang, TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara, dan TPS 09 Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat.

Khusus TPS 02 Desa Tombang, anggota KPPS yang bertugas saat PSU ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul VIDEO: Tegas! KPU Luwu Pecat 3 Petugas KPPS yang Kedapatan Nyoblos 2 Kali

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas