BNN Provinsi NTT Amankan Anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024, Barang Bukti Sabu 2,05 Kilogram
Awalnya Petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga sabu kepada B yang merupakan orang dekat anggota DPRD
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT berinisial RW diamankan karena terlibat kasus narkoba oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
RW merupakan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 dan kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
RW ditangkap di kediaman pribadinya di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Senin (26/2/2024).
Tidak hanya RW, dua orang dekatnya yakni B alias Beno dan W alias Wulan juga diamankan.
Beno adalah ketua tim sukses RW pada Pemilu Legislatif 2024 dan Wulan sebagai asisten pribadi RW.
Baca juga: Sidang Vonis Hukum Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Kembali Ditunda, Ini Penjelasan Hakim
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi Sikumbang mengatakan petugas terlebih dahulu mengamankan W yang melakukan pengambilan paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.
Paket tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu.
"W disuruh B untuk mengambil peket disalah satu jasa pengiriman, dan diarahkan untuk paket tersebut dibawa ke rumahnya RW di Kelurahan Fatululi," terang Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu 28 Februari 2024.
Petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu kepada B.
Saat W dan B diamankan tim BNN, RW keluar dari kamar rumahnya untuk melihat situasi yang terjadi.
Di saat itu juga tim BNN mengamankan RW dan dua orang dekatnya.
"Kami amankan ketiga orang ini di kantor dan langsung lakukan tes urine," ujarnya.
Berdasarkan hasil tes urine, lanjut Riki Yanuarfi Sikumbang, RW dan dua orang lainnya positif narkoba jenis sabu.
"Hasil dari tes urine, RW dua orang lainnya positif jenis sabu," jelasnya.
Namun, barang atau paket tersebut milik B.
"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kilogram.
Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba