Istri Pasien Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter Spesialis Ortopedi di Palembang Masih Trauma
Jadi korban pelecehan seksual oknum dokter spesialis Ortopedi inisial MY, ibu hamil di Palembang inisial TAF (22) mengaku masih trauma.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jadi korban pelecehan seksual oknum dokter spesialis Ortopedi inisial MY, ibu hamil di Palembang inisial TAF (22) mengaku masih trauma.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Benar saya sudah menjadi korban oleh Oknum dokter tersebut. Namun saya tidak bisa berkomentar terlalu banyak, langsung saja dengan PH (penasehat hukum) saya " katanya saat dihubungi Sripoku.com, Selasa, (27/2/2023), malam melalui ponsel selulernya.
TAF juga menuturkan seperti laporannya kepada petugas SPKT Polda Sumsel, saat kejadian tersebut dirinya menemani sang suami yang sedang berobat kepada oknum dokter tersebut.
Selesai berobat, ia bertanya kepada suster, "boleh pulang atau belum "
Suster menjawab masih harus menunggu oknum dokter tersebut, tak berselang lama dokter datang dan meminta untuk ke Observasi.
"Nah disana saya diperlakukan tidak senonoh yang katanya awal menyuntikan vitamin ke suami, dan sisanya ke saya. Saya sudah bilang saya sedang hamil, dijawab tidak apa apa," katanya kepada petugas.
Kronologi Kejadian
Oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual inisial MY adalah dokter spesialis ortopedi.
Sedangkan korban inisial TAF (22), istri seorang pasien.
Kini laporan korban tengah diproses di Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Baca juga: Rektor Non-aktif Universitas Pancasila Edie Toet Diminta Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan
Kuasa hukum korban Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja. Kondisi korban sedang hamil 4 bulan.
"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," ujar Febriansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.
Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.