Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon DPD RI di Kendari Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan laporan dugaan Caleg DPD RI bagi-bagi minyak goreng akan diserahkan di Bawaslu Kota kendari

Editor: Erik S
zoom-in Calon DPD RI di Kendari Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Bawaslu
kolase TribunnewsSultra.com
Caleg DPD RI Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sultra. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima laporan terkait Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte yang diduga langgar kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Ima mengatakan laporan harusnya di Bawaslu Kota Kendari.

"Laporannya masuk di Bawaslu Provinsi Sultra, tetapi locus delicti-nya di Kota Kendari maka Bawaslu Sultra diserahkan di Bawaslu Kota kendari, pada Senin (19/2/2024)," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Caleg Stres karena Gagal Masuk Senayan Berjas Keliling Kampung, Tangis Ibu Pecah: Udah Dibilangin

Berdasarkan laporan masyarakat, Caleg DPD RI Dapil Sultra ini diduga bagi-bagi minyak goreng di dua tempat di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Laporan dugaan bagi-bagi minyak goreng tersebut di Lorong Ilmiah dan belakang Ade Swalayan di Wua-Wua," tutur Nur Ima.

Namun, dalam laporannya tersebut, tambah Nur Ima tidak jelas siapa yang menerima dan siapa yang memberi.

Selain itu, pihaknya juga belum memiliki bukti fisik dugaan bagi-bagi minyak goreng yang dituduhkan kepada terlapor.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini juga kami belum memiliki barang fisiknya, hanya dalam bentuk foto minyak goreng yang ditempelkan stiker nama terlapor," ungkapnya.

Akan tetapi, pihaknya sudah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya dalam permasalahan tersebut.

"Pelapor, saksi maupun terlapor kami sudah mintai keterangannya, selanjutnya kami akan kaji bersama dari unsur Gakkumdu. yakni dari Kejaksaan, Polri-TNI, KPU dan Bawaslu," terang Nur Ima.

Baca juga: Pemerintah Janji Harga Beras Bakal Turun Saat Ramadan dan Pengusaha Sebut Caleg Bikin Kelangkaan

"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk putuskan dugaan pelanggaran tersebut terhitung dari kami menerima aduan tersebut, pada Senin (19/2/2024)," pungkasnya. (*)

Penulis: sawal

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Bawaslu Kendari Soal Caleg DPD RI Dapil Sultra Umar Bonte Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas