Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka penganiayaan santri, AK (17) dan AF (16) diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024)
Editor: Erik S
Indikasi ini diungkapkan Suyanti, karena sebelumnya anaknya meninggal sempat menelepon dirinya memakai nomer telepon orang lain.
"Anak saya selama ini tertekan sehingga minta tidak usah dijemput. Diduga kejadian itu ada pelaku yang mengancam anaknya. Saya minta kejahatan ini diusut tuntas," tandasnya.
Diakui Suyanti, semula memang ada rencana untuk perdamaian.
Namun setelah melihat tanyangan di media massa dan penyataan pengacara tersangka malah menyalahgunakan anaknya yang menjadi korban.
"Saya sebagai ibunya merasa sangat disayangkan sekali apalagi anaknya sudah meninggal. Sehingga tidak ada kata berdamai dan kejahatannya harus diusut," ungkapnya.
Baca juga: Santri di Lampung Selatan Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi
Sehingga jika ada pengajuan dari pengacara tersangka untuk melakukan Restorasi Justice bakal ditolaknya.
"Saya tidak akan berdamai dan serahkan kepada hukum," jelasnya.
Suyanti juga mengakui salah satu pelaku penganiayaan masih berstatus saudara dengan keluarganya.
Pelaku malahan ikut mengantarkan kepulangan anaknya ke rumahnya di Afdeling Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Namun Suyanti mengaku langsung curiga setelah melihat ceceran darah di lantai dari keranda mayat dan kain kafan.
Selain itu pesan yang disampaikan anaknya juga bertolak belakang, sebelumnya anaknya meminta segera dijemput karena sangat merasa ketakutan diduga karena dianiaya.
Namun pada pesan kedua, anaknya meminta tidak perlu dijemput karena tanggal 17 Februari 2024 akan pulang.
Pesan itu belakang benar, anaknya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pesan itu disampaikan dengan menggunakan HP pihak pondok," ungkapnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kediri akan Diperiksa, Keluarga Sebut Pihak Ponpes Tutupi Kasus Kematian Santri