Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka penganiayaan santri, AK (17) dan AF (16) diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024)

Editor: Erik S
zoom-in Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan
Net
Ilustrasi - Dua tersangka kematian santri, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua tersangka kasus penganiayaan santri berinisial B (14) di Kediri, Jawa Timur, dijerat pasal berlapis.

Diketahui, kedua tersangka AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. 

Baca juga: 3 Santri Hanyut saat Berenang di Sungai Cikapundung Bandung, Proses Pencarian Masih Dilakukan




Dua tersangka anak telah diserahkan dan dua tersangka lain masih dalam proses pemisahan berkas.

"Jadi yang terdakwa anak ada dua dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Sementara dua lainnya masih proses atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Iwan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meskipun di dalamnya terdapat tuntutan maksimal hukuman mati, namun tersangka anak masih dilindungi undang-undang yang berlaku.

"Sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ujar Iwan.

Orang Tua Korban Tak Maafkan Pelaku

Orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana (14) santri yang tewas dianiaya seniornya di Ponpes Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri bakal menolak berdamai dengan pihak pelaku penganiayaan yang telah menewaskan putranya.

Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

Hal itu disampaikan Suyanti dan Effendi kedua orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana saat bertemu awak media di Radio Andika Kediri, Senin (4/2/2024).

Malahan Suyanti memohon pihak -pihak lain terutama yang terlibat dalam kejahatan yang menewaskan anaknya juga ikut diusut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas