Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku
AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg senilai Rp3 miliar di Buru, Maluku.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polisi menetapkan AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg di atas kubah masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.
AG (67) warga Desa Kayeli, yang berprofesi sebagai nelayan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3/2024).
Tiang alif senilai Rp3 miliar hasil pencurian itu ditemukan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Hiasan Kubah Masjid dari Emas 2,6 Kg yang Dicuri Ditemukan di Hutan, Polisi Amankan Sejumlah Orang
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.
Kapolres mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.
Usut punya usut, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP.
Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan SpeedBoat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangakat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi penyimpanan tiang alif berlapis emas tersebut.
"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," jelasnya.