Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 10 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim Divonis 20 Tahun

Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 10 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim Divonis 20 Tahun
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati 

TRIBUNEWS.COM, PENAJAM -  Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur divonis hakim 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Junaedi membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Selain membunuh, Junaedi juga memperkosa dua korbannya yang sudah jadi mayat.

Terkait putusan tersebut, keluarga korban lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dituntut 10 Tahun, Keluarga Korban Marah: Rugi Banyak

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti di sini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

Baca juga: Terungkap Alasan Penghancuran 3 Bangunan Milik Keluarga Pembunuh Sekeluarga di Penajam Paser Utara

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas