Kisah Pedagang Ayam di Malang Terang-terangan Jual Uang Palsu Sistem COD Hasil Belajar Otodidak
Gara-gara buat uang palsu dibantu sang istri lalu dijual online bisa COD, pedagang ayam potong asal Malang ditangkap polisi.
Penulis: Theresia Felisiani
Ia mengaku mencetak dan menjual uang palsu, agar bisa mendapat uang dengan cara cepat.
"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," sesalnya.
Selama 3 Bulan, Pedagang Ayam asal Malang Cetak Uang Palsu Rp 222 Juta
Rangga Pranata, seorang pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Gubeng, Surabaya.
Lelaki usia 35 tahun itu ditangkap setelah terbukti memproduksi uang palsu (upal).
Dalam rentan tiga bulan saja ia bisa membuat uang palsu nominal Rp50-100 ribu-an, hingga memiliki uang senilai Rp222 juta.
Rangga biasanya mengedarkan uang palsu di akun Facebooknya.
Harga jualnya satu banding empat. Pembeli hanya modal Rp100 ribu bisa mendapat uang palsu sebanyak Rp400 ribu.
Baca juga: Beli Rujak Petis Pakai Uang Palsu, Ibu dan Anak di Kediri Ditangkap Polisi
Penjualan itu dilakukan secara terang-terangan tanpa kode-kode.
Dia melayani pembeli online dengan sistem cash on delivery (COD).
Pembayaran diterima setelah uang palsu sudah sampai di pembeli.
Waspada Uang Palsu
Kapolsek Gubeng berharap masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Bukan tidak mungkin uang palsu ada di sekitar kita.
Terlebih saat momen Ramadhan 1445 Hijriah saat ini yang umumnya setiap bulan Fitri perputaran jual beli di pasar, mal, dan sebagainya selalu meningkat.
Ia berharap masyarakat setiap kali transaksi betul-betul memeriksa uang secara teliti.
"Bagi warga yang menemukan atau menerima uang palsu jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya. (tribun network/thf/Surya.co.id)