Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantran di Kecamatan Karangan, Trenggalek Jawa Timur jadi tersangka atas kasus pencabulan.

Pria beriniaial M (72) beserta putranya, F (37) jadi tersangka setelah cabuli santriwati.

Kini, keduanya diamankan di Polres Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek.

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Trauma

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek tengah menangani korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas