Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantran di Kecamatan Karangan, Trenggalek Jawa Timur jadi tersangka atas kasus pencabulan.

Pria beriniaial M (72) beserta putranya, F (37) jadi tersangka setelah cabuli santriwati.

Kini, keduanya diamankan di Polres Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek.

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Trauma

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek tengah menangani korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya.

Plt Kepala Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, Saeroni mengatakan ada 5 santriwati yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan.

Pendampingan yang dilakukan pun berbeda untuk setiap korbannya tergantung hasil assessment yang dilakukan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kita beri pendampingan mulai bantuan hukum saat pelaporan, di bidang pendidikannya, kesehatannya, dan lainnya," kata Saeroni, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan assessment yang dilakukan oleh tim tersebut korban sempat mengalami trauma namun kondisinya berangsur membaik.

"Untuk (laporan) kasus ini masuk mulai bulan Februari lalu. Sudah dilakukan home visit ke rumah korban untuk diberikan pendampingan terutama dari sisi psikologinya," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Pendampingan tersebut, jelas Saeroni bisa dilakukan langsung ke rumah korban namun bisa juga dengan hanya menghubungi orang tua korban agar diberikan perlakuan tertentu.

"Tergantung sesuai kebutuhan korban, namun yang sudah dilakukan home visit 4 korban," tambah Saeroni.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada korban yang sampai harus mengonsumsi obat.

Walaupun demikian, trauma yang dialami korban sampai membuat korban meminta pindah sekolah.

"Ada juga yang tetap sekolah di situ, namun minta sekolahnya Daring. Kita fasilitasi semua untuk kepentingan korban," jelas Saeroni.

Baca juga: Polisi Menetapkan Seorang Kiai dan Anaknya Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Selain sang anak, Dinsos P3A juga memberi perhatian kepada orang tua korban karena ada yang berlatar belakang keluarga kurang mampu, sehingga diberi bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari.

"Namun yang terpenting psikologinya sudah bagus, dan kondisinya baik termasuk kesehatannya, tapi kita tindaklanjuti untuk cek ulang, kita follow up terus," jelasnya.

Berlangsung 3 tahun

Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, dan seorang putranya, berinisial M (72) dan F (37).

M (72) dan F (37) dilaporkan oleh empat santri putrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.

Semua korban masih di bawah umur.

"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata AKP Zainul Abidin, Kamis (14/3/2024).

Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.

"Dalam proses penyidikan kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.

Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban, serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kiai Ponpes di Trenggalek & Putranya Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas