Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB
Seorang pria berusia 38 tahun berinisial TH diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan terhadap SHA (39).
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial SHA (39) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku berinisial TH (38) setelah orang tua korban membuat laporan.
Diduga pelaku melakukan penyekapan karena masalah utang piutang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan kasus penyekapan terjadi pada Selasa (5/3/2024).
"Pelaku diamankan berkat laporan dari keluarga korban yang tidak dapat menerima tindakan tersebut," ujar Rano.
Ia menjelaskan, TH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong, serta dua kali menggunakan helm.
"Kejadian ini bermula ketika tersangka melihat korban saat berjalan-jalan, lalu mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadapnya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun pada Rabu (6/3) untuk membicarakan utang.
Sehari sebelumnya, pelaku sempat melihat korban di jalan dan langsung melakukan pemukulan tersebut.
Korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk menjual satu unit televisi dan merampas dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.
"Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.
Baca juga: Soal Penganiayaan terhadap Anggota KKB Papua, Menko Polhukam: Saya Sudah Panggil Panglima TNI
Rano menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333/351 tentang Tindak Pidana Pemerasan serta Merampas Kemerdekaan Seseorang atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan melanggar hukum serta menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, terutama dalam masalah utang piutang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.