Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB

Seorang pria berusia 38 tahun berinisial TH diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan terhadap SHA (39).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. Gara-gara Utang, Pria di Cirebon Dianiaya dan Diseka 

"Jika mengalami situasi serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Penyekapan Pasutri di Sleman

Dugaan penyekapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang.

Dirreskrimum Polda DIY bekerjasama dengan kepolisian wilayah lain yang mendapat laporan tersebut.

Penyekapan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Komnas HAM Belum Pastikan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Papua Terindikasi Kelompok Bersenjata

Selain disekap, diduga istri mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK dan MM alias MY.

MM alias MY merupakan tersangka perempuan sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.

Tersangka MSH alias JD memberikan modal sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.

Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak bulan Agustus 2023.

Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan

Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas