Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB
Seorang pria berusia 38 tahun berinisial TH diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan terhadap SHA (39).
Editor: Abdul Muhaimin
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan hingga mobil.
Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis
Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.
"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.
Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.
Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.
Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.
"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-gara Utang, Pria di Cirebon Dianiaya dan Disekap, Dipaksa Jual TV, Pelaku Ditangkap Polisi