Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhiasan Senilai Rp120 Juta di Yogyakarta Hilang, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Rumah di Jl Kemetiran Kidul, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta kehilangan perhiasan senilai ratusan juta rumah.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Perhiasan Senilai Rp120 Juta di Yogyakarta Hilang, Pelaku Ternyata Orang Dekat
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah di Jl Kemetiran Kidul, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta kehilangan perhiasan senilai ratusan juta rumah.

Perhiasan milik korban yang berinisial FIP tersebut ternyata dicuri oleh orang terdekatnya.

Pelaku ternyata asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) yang bekerja di rumah FIP.

Kasatreskrim Polresta yogyakarta, AKP MP Probo Satriyo mengonfirmasi hal tersebut.

“Pelaku memang kesehariannya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” katanya, Minggu (31/3/2024)

Diceritakan Probo, kejadian pencurian bermula pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban FIP mengecek kotak box perhiasan yang diletakkan oleh korban di atas lemari kamar.

Berita Rekomendasi

"Saat dicek, ternyata barang perhiasan tersebut tidak ada," jelasnya.

Kemudian, lanjut Probo, atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp120 juta.

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," terang Probo.

Setelah korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, kami mengetahui bahwa yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban. Selanjutnya kami langsung lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Probo menambahkan, modus yang dilakukan pelaku melakukan pencurian dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kemudian setelah rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil barang berupa emas milik korban secara bertahap dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP,” tutup Probo.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul ART di Yogyakarta Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp120 Juta, Begini Modusnya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas