Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Sesuatu di Rerumputan, 2 Pemuda di Sulsel Justru Lari saat Ada Polisi, Ternyata Cari Narkoba

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cari Sesuatu di Rerumputan, 2 Pemuda di Sulsel Justru Lari saat Ada Polisi, Ternyata Cari Narkoba
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus dua pemuda asal Kabupaten Pangkep.

Dua orang berinisial MB (19) dan MR (20) tersebut diringkus Sabtu (13/4/2024) malam di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Keduanya diringkus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Lenny Sefyanda mengonfirmasi penangkapan dua pemuda tersebut.

"Dua pelaku ditangkap Sabtu malam pukul 23.00 Wita di Jalan Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika," ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone.

Berita Rekomendasi

"Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," bebernya.

Setelah HP pelaku digeledah ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar.

Setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.

Baca juga: Ngelantur, Pria yang Diamankan Paspampres Karena Coba Masuk  Istana Negara Ternyata Positif Narkoba

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

''Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,'' pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Beli Sabu Lewat Online, 2 Warga Pangkep Ditangkap di Maros Terancam Penjara 4 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas