Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Jasad Dicor di Rumah Bandung Barat: Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bawa Kabur Sertifikat Rumah

Pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Bandung Barat (KBB), dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Jasad Dicor di Rumah Bandung Barat: Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bawa Kabur Sertifikat Rumah
TribunJabar.id/Rheina Sukmawati, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun
Ijal (kiri), tukang kebun pembunuh pria yang jasadnya dicor, rumah (kanan) yang menjadi lokasi pembunuhan, Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tukang kebun berinisial I (31) merupakan pembunuhan berencana.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa kabur dua sepeda motor, satu handphone dan sertifikat rumah milik korban.

Pembunuhan terhadap korban yang bernama Didi Hartanto (45) dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) silam.

Tersangka telah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya untuk menguasai harta korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan tersangka masuk ke rumah korban membawa pipa besi yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Korban sempat dipukul menggunakan tangan dan tangan besi hingga tak sadarkan diri.

"Kemudian ketika korban sudah pingsan, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban meninggal dunia," paparnya, Jumat (19/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil cangkul.

Jasad korban dikuburkan di lantai dapur dan ditutup menggunakan keramik.

"Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.

Baca juga: Kronologi Pria di Bantul Bunuh Mantan Kekasih, Jasad Korban Dibuang ke Pantai Lorong Cemara

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.


Penyidik masih mendalami motif lain selain sakit hati tak diberi upah Rp300 ribu.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan mencari saksi-saksi dan pada akhirnya kami melaksanakan gelar perkara serta menyimpulkan terdapat fakta bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini," pungkasnya.

Menyamar jadi Badut

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas