Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta?
Keduanya sempat diberitakan damai usai pelaku memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban
Editor: Erik S
Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.
"Ngomong sama perawat yang ada di rumah sakit dijawab suster nunggu dokter. Tidak lama dari situ kisaran pukul setengah sebelas malam dokter itu datang. Katanya nanti pulangnya kemudian dia meminta suster membawa pasien ke ruang VVIP jadi nanyalah klien kami dia harus ikut atau tidak, 'karena kamu istrinya jadi ikut juga' kata si dokter," tutur Febriansyah.
Pada saat di ruang VVIP itu perawat/suster disuruh keluar semua oleh dokter MY karena ini mau diobservasi.
Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.
"Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP," katanya.
Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.
Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.
"Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil," katanya.
Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut melakukan aksi bejatnya.
"Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya," katanya.
Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta
dan
Korban Dugaan Pelecehan Dokter MY Bantah Terima Uang Damai Rp 600 Juta, TAF Cabut Kuasa Pengacara