Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta?
Keduanya sempat diberitakan damai usai pelaku memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban
Editor: Erik S
Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.
"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.
Terpisah, mantan kuasa hukum TAF, Redho Junaidi mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.
"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami dihubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk ditransfer uang sejumlah lumayan. Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum," tutur Redho.
Baca juga: Tanggapan Saipul Jamil soal Ivan Gunawan yang jadikan Pelecehan Seksual sebagai Bahan Candaan
Mengenai pencabutan surat kuasa Redho mengaku hanya menerima via WhatsApp yang dikirimkan oleh TAF.
Surat dikirim setelah penetapan MYD selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.
"Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu. Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya," katanya.
Redho menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.
"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS," tandasnya.
Kronologis Pelecehan
TAF adalah istri seorang pasien.
Kuasa hukum korban, Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.
Kondisi korban saat itu juga sedang hamil 4 bulan.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," ujar Febriansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.