Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Diringkus, Kapolres: Alhamdulillah

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Serlina, wanita yang jasadnya ditemukan di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Diringkus, Kapolres: Alhamdulillah
Istimewa/TribunSolo.com
Temuan mayat perempuan dalam keadaan membusuk di sebuah parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Minggu (14/4/2024) 

"Saya tidak tahu waktu pelaku ditangkap tapi dari rekan-rekan memberikan kabar pelaku D sudah ditangkap di Sukabumi,"

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

RMS Diringkus Polisi

Diwartakan sebelumnya, seorang warga Polokarto berinisial RMS diringkus polisi.

RMS ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

"Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu orang pelaku."

"Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara," ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan."

"Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku," urainya.

AKBP Sigit menuturkan, tak hanya menangkap RMS, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah hoodie dan motor milik pelaku yang digunakan tindak pidana.

Baca juga: Motif Sementara Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Dibongkar Polisi, Ingin Kuasai Harta Korban

"Selain itu juga uang Rp 100 ribu dari pelaku yang merupakan uang yang dijanjikan pelaku lain karena membantu," terangnya.

Ia menuturkan, RMS dalam kasus ini juga ikut ambil bagian dari perencanaan pembunuhan.

"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 56 KUHP."

"Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban motor, handphone, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas