Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  

Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan di PN Blitar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) dan Gus Samsudin saat diperiksa dan masih berstatus saksi. Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menerima pelimpahan tahap dua perkara video viral tukar pasangan dari Polda Jatim, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menerima pelimpahan tahap dua perkara video viral tukar pasangan dari Polda Jatim, Senin (29/4/2024).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka Samsudin dan barang bukti perkara tersebut ke Kejari Blitar.

Selain Samsudin, ada dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni, AYF dan MNF, yang ikut diserahkan ke Kejari Blitar.

"Hari ini, Kejari Blitar melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka S, kemudian AYF dan MNF dari penyidik Polda Jatim melalui Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Umum Kejari Blitar, Wahyu Susanto.

Wahyu mengatakan, dalam penerimaan tahap dua, kejaksaan langsung menaikkan status perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Kejari Blitar juga sudah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara itu.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.

Baca juga: Alasan Gus Samsudin jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka S (Samsudin) bertindak selaku sutradara, tersangka AYF bertindak sebagai kameramen dan tersangka MNF bertindak selaku editor.

"Dua tersangka merupakan warga Blitar, sedang satu tersangka lagi warga Jawa Tengah. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka seperti yang dituangkan dalam dakwaan, yaitu UU ITE," katanya.

Untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain, kamera, baju yang dipakai dalam konten, alat elektronik untuk buat konten, akun youtube dan HP.

"Para tersangka ditahan di LP Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan di tahap penuntutan," ujarnya.

Dikatakannya, perkara yang ditangani Polda Jatim itu dilimpahkan ke Kejari Blitar karena mengacu pada lokasi kejadian berada di wilayah hukum Blitar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas