Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  

Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan di PN Blitar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) dan Gus Samsudin saat diperiksa dan masih berstatus saksi. Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menerima pelimpahan tahap dua perkara video viral tukar pasangan dari Polda Jatim, Senin (29/4/2024). 

"Dalam hal ini, Kejari Blitar yang punya kompetensi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar," katanya.

Sebuah video yang memperlihatkan pemuka agama aliran tertentu yang menyatakan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral di media sosial.
Sebuah video yang memperlihatkan pemuka agama aliran tertentu yang menyatakan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral di media sosial. (Tangkapan Layar X)

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Samsudin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Blitar Soal Kasus Tukar Pasangan, Jalani Tahap II

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas