ASN di Jeneponto Punya Sambilan Jual Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
ASN di lingkup Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram," ungkap Muh Fajri.
"Untuk 1 gram dibagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi dua," sambungnya.
Sabu yang dikemas dalam saset lebih kecil itu dijual Risno ke kalangan orang-orang terdekatnya.
"Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya. Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp200 ribu," sebutnya.
Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp800 ribu.
Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.
"Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.
"Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018," ungkap Fahri.
"Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
"Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Tim Polda Sulsel saat Berseragam Dinas