Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami
Ni Nengah Rusmini, ibunda Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang tewas dianiaya seniornya didatangi Menhub Budi Karya Sumadi.
Editor: Wahyu Aji
![Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ibunda-putu-satria-taruna-stip-jakarta-tewas-dianiaya-senior.jpg)
Dikutip dari TribunJakarta.com, tiga tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan rekan-rekan Tegar atau taruna tingkat 2.
Tiga tersangka baru tersebut berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Artinya, kini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan itu.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Peran 3 Tersangka Baru
Tiga tersangka tersebut juga bersama Tegar saat kejadian, mereka berperan memprovokasi Tegar hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Saat itu, alasan Putu dan teman-temannya dipanggil karena dianggap melakukan kesalahan.
Sebab, mereka memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Gidion, Rabu malam.
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.
Sementara itu, tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
Selain itu, WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa.
"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.
Sedangkan KAK, di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.
Sebelumnya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.
Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.