Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Order Fiktif Takjil Buka Puasa Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Buka Kotak Infaq, Ada Apa?

Kasus order fiktif takjil membuat dua orang menjadi korban menderita merugi ratusan juta dan terlilit utang dan salah satu korban adalah mertua pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Order Fiktif Takjil Buka Puasa Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Buka Kotak Infaq, Ada Apa?
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Potret Masjid Raya Sheikh Zayed Solo - Masjid Raya Sheikh Zayed yang dibangun di Jl. Ahmad Yani, Gilinga, Solo 

"Kalau dalam pertemuan tersebut kemudian pelaku meminta maaf kepada korban itu beda cerita. Kemudian dari pihak korban juga sudah menyatakan agar kasus ini tetap didalami oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Selain itu, pihak Masjid Sheikh Zayed Solo juga dipanggil polisi.

Panitia Ramadan dan pengurus masjid pun dimintai keterangan untuk memperdalam kasus order fiktif ini.

"Keterangan dari pihak masjid ini penting ya. Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Apakah benar mereka menerima makanan tersebut, kemudian apakah makanan tersebut benar diberi secara cuma-cuma atau tidak. 

Kalau tenyata ada uang yang dibayarkan (dari pihak Masjid), berati benar ada penipuan pada kasus ini," terang Ismanto.

Motif Order Fiktif

Diketahui, pelaku nekat menipu dua pengusaha katering di Solo dengan kerugian hampir mencapai Rp1 miliar ini karena malu.

Pelaku terlanjur malu lantaran telah menjanjikan adanya pesanan katering takjil untuk kedua korban.

BERITA REKOMENDASI

"Keterangannya dia, mendapatkan info adanya peluang untuk memasok buka bersama, tapi kemudian tidak ada deal tapi dia terlanjur ngomong dengan korban bahwa akan ada pesanan," ujar Ismanto saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (20/4/2024).

Karena malu pesanannya dibatalkan oleh pihak pemesan, pelaku pun berinisiatif untuk tetap menyalurkan takjil dan makanan berbuka puasa sebanyak masing-masing 800 bungkusan ke Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan Ramadan dengan mengatasnamakan Hamba Allah.

"Korban sudah kulakan (berbelanja bahan mentah).  Akhirnya, untuk menutup malu, dia menyampaikan kepada pihak zayed itu sodakoh dari hamba Allah,"

"Dan korbannya atas nama Slamet dan Supodo yang merupakan mertuanya sendiri," sambungnya.

Kini, pelaku pun disangkakan pasal 378 KUHP soal Penipuan.


Ismanto menuturkan bahwa kasus ini cukup unik lantaran pelaku tak mendapatkan kuntungan apapun secara langsung dari perbuatannya.

"Sementara seperti, ini sedikit unik ya," pungkasnya. (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chirs Febrianto Candraditya) (Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas