Detik-detik Penggerebekan Pabrik Sabu di Surabaya, Pelaku Belajar Meracik Pil Ekstasi di Lapas
Rumah di Surabaya dijadikan pabrik pembuatan pil ekstasi dan carnophen. Pelaku MY diduga belajar membuat narkoba saat berada di lapas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Unsplash - Halacious @halacious
FOTO: Ilustrasi Pil Ekstasi. Upaya peredaran sembilan kilogram sabu berhasil digagalkan berkat penangkapan dua tersangka operator pabrik home industri Pil Ekstasi dan Carnophen.
Sedangkan ADH dipenjara selama lima tahun dan bebas tahun 2022.
Setelah menangkap ADH dan MY, petugas menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO yakni KSM dan WD.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan nilainya sekitar Rp23 miliar.
Peralatan produksi pil ekstasi di rumah tersebut terbilang lengkap.
"Ini pengembangan kasus. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penggerebekan Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya, Jutaan Pil Diedarkan ke 2 Provinsi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Berita Rekomendasi