Fakta Rumah Nenek Pegi yang Digeledah Polisi, Jaraknya 500 Meter dari TKP, Jauh dari Pemukiman
Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki digeledah polisi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggeledah rumah nenek Pegi Setiawan yang terletak di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).
Lokasi rumah tersebut lebih dekat dengan perkebunan daripada pemukiman warga.
Pegi tinggal bersama orang tua dan saudaranya di rumah yang akses jalannya melewati perkebunan.
Setelah ditelusuri, rumah nenek Pegi hanya berjarak 500 meter dengan TKP kasus pembuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Bahkan, rumah nenek Pegi yang berada dekat kebun memiliki jalan pintas menuju SMPN 11 Cirebon, dengan jarak hanya sekitar 350 meter.
Jarak yang sama juga ditemukan antara rumah tersebut dan Jembatan Talun.
TKP dalam kasus pembunuhan ini meliputi Jalan Perjuangan, Jembatan Talun dan lahan kosong di sebuah gang depan SMPN 11 Cirebon.
Ketiga lokasi ini menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Rizky (Eki), yang terjadi pada tahun 2016.
Belum lama ini, tepatnya pada Rabu (15/5/2024), Tribun mengunjungi ketiga lokasi tersebut.
Di Jalan Perjuangan, terlihat bangunan sekolah dengan papan nama yang sudah terhapus dan tulisan sekolah di gapura yang pudar.
Di depan sekolah, terdapat beberapa pedagang dan ruko yang menjual berbagai kebutuhan, serta sebuah ruko kosong dengan gerbang berkarat bertuliskan "disewakan".
Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Pegi Setiawan, Ibu jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung
Di Jembatan Talun, banyak patok kayu penanda kilometer dan rumput liar di sekitarnya, serta pembatas jalan dari jaring-jaring besi.
Jembatan ini hanya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari SMPN 11, dengan estimasi perjalanan sekitar 3 menit.
Lokasi ketiga, yaitu lahan kosong tempat Vina dan Eki dieksekusi, terletak di gang Ksatria 1.
Suasana di sana sunyi, lebih sering terlihat warga setempat yang melintas menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki.
Rumput liar masih tumbuh di lahan tersebut, dan beberapa gambar serta tulisan di tembok membuat lokasi ini tidak jauh berbeda dengan delapan tahun lalu.
Salah satu tulisan yang masih ada berbunyi 'Bapiko'.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Ibunda Pegi Setiawan, Seorang ART di Rumah Notaris dan Berjualan Lauk Pauk
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah Nenek Pegi Sangat Dekat dengan TKP Kasus Vina Cirebon, Ada Jalan Pintas ke TKP