Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berniat Mengusir, Mbah Darmi di Tuban Pukul Ponakan Pakai Sapu dan Tertekan Saat Divonis 45 Hari

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berniat Mengusir, Mbah Darmi di Tuban Pukul Ponakan Pakai Sapu dan Tertekan Saat Divonis 45 Hari
Kompas.com
Mbah Darmi yang divonis 1,5 bulan usai pukul keponakan pakai sapu 

Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.

Dapat Dukungan

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.

Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum. 

Berita Rekomendasi

Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan, 

"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.

 
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas