Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK: Siap Laksanakan Amanat Khusus Ini
Saksi kunci kasus Vina Cirebon Suroto bertemu dengan dua orang perwakilan LPSK berjalan selama kurang lebih 15 menit.
Editor: Erik S
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Meski mendapatkan informasi tersebut, Muchtar mengaku tidak memahami maksud dan tujuan dari tes psikologi yang direncanakan oleh penyidik.
Pihaknya hanya mempermasalahkan, jika tes tersebut sesuai prosedur atau tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Saksi Kasus Vina dan Eki Ini Didatangi LPSK, Terima Tawaran Perlindungan, Apakah Ada yang Mengancam?
dan
Pegi Setiawan dan Orang Tuanya Akan Jalani Tes Psikologi, Pengacara di Cirebon : Apa Urgensinya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.