Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya, Motif Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Depok Diungkap Polisi, Pelaku Tak Kuat Tahan Nafsunya

Berikut ini kabar soal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh DS kepada gadis yang masih berusia 9 tahun.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Akhirnya, Motif Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Depok Diungkap Polisi, Pelaku Tak Kuat Tahan Nafsunya
(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan GH (9) oleh DS (61) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kini pihak kepolisian telah berhasil membongkar motif dari DS yang cabuli dan bunuh GH.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Ia menuturkan, motif tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan sejumlah pihak.

Pihak kepolisian menyimpulkan, ada dua motif dari DS hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Pertama DS tak bisa menahan nafsu bejatnya.

“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Firdaus, Jumat (7/6/2024).

BERITA TERKAIT

Mengutip TribunBekasi.com, kemudian motif kedua, soal pelaku membunuh korban adalah untuk menutupi perbuatannya.

“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, pihak keluarga minta DS dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi

Mengutip TribunBekasi.com, penggunaan pasal 340 ini dilakukan supaya tak ada kejadian serupa kedepannya.

Mengingat, kasus ini juga berpengaruh ke psikis keluarga korban dan juga membuat warga sekitar marah.

“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas