Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Rekan Narapidana Kasus Vina, Teguh Ngaku dapat Amplop dan Kini Menyesal serta Minta Maaf

Pengakuan Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi  para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengakuan Rekan Narapidana Kasus Vina, Teguh Ngaku dapat Amplop dan Kini Menyesal serta Minta Maaf
Tribunnews
Terpidana dan tersangka kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu 

Keinginan membela temannya juga diungkapkan Okta Rangga Pratama (23).

Ia siap membela kembali para temannya, yang kini mendekam di balik jeruji besi dan tidak takut bila kesaksiannya dihadapkan dengan kesaksian Aep. 

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang bangunan di bagian mebel tersebut bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kejadian yang dialaminya pada tanggal 27 Agustus 2016, hari di mana Vina dan Eky terbunuh. 

Pada hari itu, Okta nongkrong di depan SMP 11 Cirebon bersama para terpidana sepulang kerja bangunan. 

"Dari situ azan Magrib pulang ke rumah masing-masing, jam 7 lebih (malam) keluar main di warung Bu Nining," ceritanya kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (11/6/2024). 

 Di warung Bu Nining, Okta yang saat itu berusia 15 tahun ikut menenggak minuman keras bersama para terpidana lainnya. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian pindah ke depan rumah Hadi yang berada di pertigaan jalan, tak jauh dari Warung Bu Nining. 

Berita Rekomendasi

Setelah minum minuman keras, kepala mereka terasa pusing. 

"Di sana (rumah Hadi) minum lagi sebentar, udah pusing. kemudian pindah ke rumah kosong Pak RT. Langsung tidur. sampai pagi.

Bareng sama anak-anak lain, yang sekarang terpidana juga di situ," ceritanya. 

Sementara Pramudya mengatakan akan mencabut BAP.

Ini terkait ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).

"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.

Dasar pencabut keterangan tersebut, Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas