Pengakuan Rekan Narapidana Kasus Vina, Teguh Ngaku dapat Amplop dan Kini Menyesal serta Minta Maaf
Pengakuan Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya
Editor: Eko Sutriyanto
"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.
Datangi Polda Jabar
Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024) ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
"Iya, dicabut," tambahnya.
Vina dan kekasihnya Eki ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.
Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.
Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Teguh Cium Tangan Ibu Eko Terpidana Kasus Vina, Minta Maaf Jebloskan Anaknya ke Penjara