Raffi Ahmad Berencana Bangun Resort di Gunungkidul, Pemkab Sebut Belum Ada Dokumen Resmi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sakmono menuturkan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
"Tetapi apakah di kawasan lindung tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan? itu boleh sebatas itu sesuai dengan aturan dan instrumen yang ada. Seperti instrumen tata ruang, instrumen aturan tentang lingkungan hidup," tuturnya.
Raffi Ahmad Mundur
Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek pembangunan resort, villa, dan beach club di Gunungkidul.
Ia menuturkan, alasan utama pengunduran diri ini karena proyek tersebut dinilai akan merusak lingkungan sekitar.
"Karena bagi saya apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus memberikan manfaat yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi Ahmad.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti menuturkan bahwa belum ada permohonan izin yang masuk terkait proyek ini.
"Belum ada permohonan izin yang masuk," ujarnya.
Meski belum bisa banyak memberikan informasi, namun ia menuturkan bahwa setiap investasi perlu mengurus persyaratan dasar dan perizinan.
"Perizinan berusaha online lewat OSS (Online Single Submission),"
"Untuk persyaratan dasar, terkait keruangan, pintu masuk permohonan melalui DPMPTSP, namun rekomendasi terkait hal teknis, kewenangan ada di DPTR," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petisi Tolak Pembagunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul, Ini Respons Pemkab
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)(Kompas.com, Markus Yuwono)