3 Warga Pati Pemilik Puluhan Kendaraan Bodong Bisa jadi Tersangka, Perannya Masih Didalami
Operasi kendaraan bodong dilakukan di Kabupaten Pati. Hasil operasi tersebut, 33 motor dan 6 mobil bodong disita.
Editor: Abdul Muhaimin
Puluhan kendaraan yang disita polisi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kendaraan itu diparkir di rumah warga, lalu petugas memeriksa antara kecocokan mesin, surat, dan data pelaporan dari para leasing yang kehilangan kendaraannya.
Semisal ada indikasi bodong, polisi lantas mengangkutnya.
Baca juga: Kecamatan Sukolilo Pati Dicap Buruk, Pak Camat Kumpulkan Tokoh Masyarakat
"Kami masih menelusuri kendaraan ini diambil dari siapa?"
"Itu yang masih hendak kami periksa," imbuhnya.
Disamping itu, Dirreskrimum Polda Jateng membantah operasi ini kendaraan bodong ini berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pemilik rental asal Jakarta akibat peristiwa penganiayaan.
Joro, sapaannya menyebut, Polda jateng bukan kali ini melakukan razia terhadap kendaraan bodong.
Operasi serupa telah dilakukan pada akhir 2023 dengan mengungkap kasus mobil bodong sebanyak 20 dengan lima tersangka komplotan penadah "Lengek Squad" dari Kabupaten Pati dan Jepara.
"Jadi operasi kedua ini bukan karena peristiwa 170 (kasus penganiayaan) baru bekerja, tetapi kami sudah bekerja sebelum peristiwa itu terjadi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Dalami Keterangan 3 Pemilik Puluhan Kendaraan Bodong Hasil Operasi di Pati