Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penolakan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Menkumham Akui Belum Cek, KSP: Lihat Proses Hukum Dulu

Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi pada terpidana kasus pembunuhan Vina.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Penolakan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Menkumham Akui Belum Cek, KSP: Lihat Proses Hukum Dulu
Kolase Tribunnews
Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Komnas HAM Kumpulkan Bukti Baru untuk Kasus Vina Cirebon

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turun ke lapangan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Cirebon.

Rombongan dari Komnas HAM mendatangi lokasi pembunuhan kemarin, Rabu (19/6/2024) sore.

Hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk memperjelas kasus pembunuhan ini.

Rombongan terlihat mengunjungi Jalan Perjuangan dan warung tempat Vina dan Eky terakhir kali terlihat bersama Liga Akbar.

Baca juga: LIVE: Sosok Jenderal di Balik Kasus Vina hingga Oknum TNI Membelot Jadi OPM Ditembak Mati

Selain itu, pengumpulan bukti baru juga dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.

Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan, pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait kasus ini. Kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan," ujar Anis, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengunjungi TKP pembunuhan, Komnas HAM juga bertemu dengan Liga Akbar, salah satu saksi yuang juga teman Eky.

Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Terkait untuk apa pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM tak merincinya.

“Tapi pada prinsipnya, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dari saksi tersebut, khususnya terkait kronologi kejadian."

"Keterangan telah dimintai dari saksi dan kuasa hukumnya."

"Sejauh ini, kami sudah melanjutkan proses terhadap 27 pihak,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas