Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi
Berbagai cara ditempuh kubu kuasa hukum Pegi Setiawan agar kliennya dapat keadilan, mengadu hingga minta pengawalan ke Kejagung, KPK bahkan Propam.
Penulis: Theresia Felisiani
“Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” tuturnya.
Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Misterius, Kantornya Kosong, Dimana Ayah Eky?
Tudingan ini didasari karena penyidik sempat meminta password akun facebook milik kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di bandung, sementara dihilangkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga,” tuturnya.
Kubu Pegi Setiawan Minta Anak Buah Jaksa Agung Cermati Berkas Perkara dari Polri
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (19/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyebut tujuan kedatangan pihaknya untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dia berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini tidak banyak kejanggalan seperti pengungkapan kasus pada 2016 lalu.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespon sekali,” tuturnya.
Dia menegaskan, upaya yang saat ini dilakukan karena pihaknya masih meyakini jika Pegi merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
“Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari dpo, dpo itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.
Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.
“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasian, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasehat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK,” tuturnya.