Kala Perselingkuhan ASN-Honorer di Mojokerto yang Dibongkar Suami Sah sampai Jadi Atensi Bupati
Kasus perselingkuhan antara ASN dan pegawai honorer di Mojokerto tengah viral hingga menjadi atensi bupati.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang
Jadi Asistensi Bupati Mojokerto
Pada kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kasus perselingkuhan ini sampai menjadi asistenis Bupati Mojokerto, Ikfina Fakhmawati.
Sehingga, sambungnya, usai kasus ini mencuat, langsung disikapi dengan cepat oleh Inspektorat.
"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Selingkuh dengan Rekan Kerja di Rumah Kosong, ASN Pemkab Mojokerto Panik Pintu Didobrak Suami"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)