Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, hinggga harapan kebebasan Pegi dari sang ibu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024) mendatang.
Sidang Praperadilan Pegi ini terus menjadi sorotan publik, karena muncul dugaan bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Terlebih usai Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli saja dalam sidang untuk membuktikan Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.
Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.
Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Keluarga Vina Terus Pantau, Harap Keadilan
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.
Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Baca juga: Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Harapan dari Ibu Pegi, Kartini
Selain adanya kecurigaan soal penetapan tersangka pada Pegi ini, ada juga harapan yang diungkap oleh ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini.
Kini Kartini hanya bisa berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
Kartini juga berharap agar Pegi bisa segera dibebaskan dari penjara.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.
Baca juga: Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman
Kuasa Hukum Pegi Optimis Menang Praperadilan
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan Sidang Praperadilan.
Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."
"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
Baca juga: Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon.
Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
Baca juga: 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."
"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Hasanudin Aco)