Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Kolase Tribunnews
Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan kini bisa bebas usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Praperadilannya terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diberikan Polda Jawa Barat (Jabar).

Diketahui Hakim Tunggal, Eman Sulaeman memutuskan membebaskan Pegi karena tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lantas kini apa dampak dari dibebaskannya Pegi Setiawan?

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.

1. Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung, terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Saka Tatal kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (8/7/2024).

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara dari Saka Tatal, yakni Titin Prialianti.

Titin juga menyebut PK dari Saka Tatal ini sudah didaftarkan ke PN Cirebon.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi

Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.

"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.

2. Polda Jabar dan Polri Banjir Kritik

Dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi juga berujung pada banyaknya kritikan yang ditujukan kepada Polri, khususnya Polda Jabar.

Kritikan tersebut di antaranya datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

Trimedya lantas mempertanyakan terkait dengan profesionalitas penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/7/2024).

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) profesionalisme penyidik," sambung dia.

Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.

Kritik lain datang dari tim kuasa hukum Pegi yang mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Marwan beralasan, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot."

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.

Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Baca juga: Kata Pengacara Saka Tatal usai Pegi Setiawan Bebas: Penegakan Hukum yang Sebenarnya

3. Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu menilai kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi juga menimbulkan persoalan hukum lanjutan terkait nasib 8 terdakwa lainnya.

Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.

"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiatna harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus memberikan pertimbangan hukumnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut harus dilakukan menurut Wilvridus karena, mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu.

"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.

Berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.

"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.

Baca juga: Polda Jabar Kalah Sidang dari Pegi, Pengacara: Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Akhirnya Malu Sendiri

4. Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 3 DPO Termasuk Pegi alias Perong

Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang. Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang

Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay/ Hasanudin Aco/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas