DPRD Kalsel Sarankan Penetapan KLB untuk Fenomena Kecubung yang Tewaskan 2 Orang
Menurutnya, kasus puluhan pasien yang dirawat serta dua orang meninggal akibat penyalahgunaan buah kecubung, bisa ditetapkan sebagai KLB
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan intoksikasi pasien.
Selain itu, Sambang Lihum juga intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalahnya.
“Kami berharap aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengakui bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika. Inilah yang membuat fenomena kecubung seperti dilema.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024).
Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung ke BNN Kalsel.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.
“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psykhotropika,” pesan Wisnu.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fenomena Kecubung Makan Dua Korban Jiwa, Komisi IV DPRD Kalsel Sarankan Ditetapkan KLB dan Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan