Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Bayi 2 Tahun, Pelaku Ditangkap di Magelang

Nurohmad (25) tersangka penyiraman air keras terhadap istri dan anak balitanya di Kediri ditangkap saat kabur ke Magelang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Motif Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Bayi 2 Tahun, Pelaku Ditangkap di Magelang
dw.com
Ilustrasi Air Keras - Seorang pria bernama Nurohmad (25) diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Kediri menangkap suami yang menyiramkan air keras ke istri dan anak yang masih berusia 2 tahun.

Pelaku yang bernama Nurohmad (25), ditangkap di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pelaku sengaja membawa air keras saat menemui istri di sebuah kos di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.




"Betul kami sudah amankan yang bersangkutan atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan dua korban mengalami luka bakar," paparnya, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Proses penangkapan dibantu Unit Resmob Polresta Magelang.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis (11/7/2024).

"Motifnya si terduga pelaku ini mengaku kesal karena istrinya tidak mau tinggal lagi dengan dia."

BERITA TERKAIT

"Terduga pelaku ini juga curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain, sehingga menyiram dengan bahan kimia agar tidak ada laki-laki lain yang menyukai istrinya," bebernya.

Kasus ini berawal ketika pelaku mendatangi kos korban sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum terjadi aksi penyiraman air keras.

"Cairan tersebut kemudian disiramkan ke korban dan anak korban saat sedang tidur di kasur," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Pria KDRT Istri di Sulut, Video sang Ayah Sedih Lihat Putrinya Babak Belur Viral di Medsos

Kini, kedua korban menjalani perawatan di rumah sakit karena luka bakar.

Istri pelaku mengalami luka bakar di telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan, lutut serta paha kaki kiri.

Sedangkan bayi 2 tahun mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan tangan kiri dan kanan, paha kaki kanan dan kiri.

"Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan," pungkasnya.

Suami Bunuh Istri di Solok

Seorang suami di Kota Solok, Sumatra Barat, berinisial R membunuh istrinya yang sedang hamil 8 bulan pada Selasa (9/7/2024) dini hari.

Korban yang berinisial SPR ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka lebam di rumah kontrakan.

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, pelaku dan korban sempat bertengkar di dalam rumah kontrakan hingga terjadi penganiayaan.

Baca juga: Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT: Pelaku Ditahan

"Pelaku dan korban sempat bertengkar hebat yang akhirnya membuat pelaku mencekik dan memukul korban hingga jatuh," ungkapnya, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku panik saat istrinya berteriak sehingga membekap mulut korban dengan bantal.

Setelah tewas, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban.

"Pelaku tidur di samping korban yang sudah tidak bernyawa," lanjutnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat membantah melakukan pembunuhan.

"Pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kenapa istrinya meninggal dunia," tuturnya.

Penyidik kemudian menunjukkan video luka lebam pada jasad korban.

"Pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah membunuh korban," sambungnya.

Selain itu, pelaku juga berpura-pura menemukan jasad istri di dalam kontrakan.

Baca juga: Keji, Suami di Solok Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Setubuhi Jasad lalu Teriak Pura-pura Tak Tahu

"Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia serta jenazahnya dibawa langsung ke Padang," imbuhnya.

Kasus ini terungkap saat jenazah korban dimandikan.

Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di badan korban.

Keluarga juga curiga pelaku hanya mengantarkan jenazah tanpa ada raut muka kesedihan.

"Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota berdasarkan kecurigaan tadi," tandasnya.

Personel Polres Solok Kota menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kepada pelaku berdasarkan peraturan yang berlaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," bebernya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Terungkap Kronologis dan Motif Pelaku Cekik Korban

Proses penyelidikan dilakukan dengan membongkar makam.

"Korban dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ucapnya.

Nanang menyebut, untuk proses autopsi akan segera dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota.

"Gunanya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Proses penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (9/7/2024), setelah kematian korban dilaporkan ke Satreskrim Polres Solok.

"Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri," katanya.

Pelaku ditangkap usai penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga hingga pedagang.

"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Siram Air Keras ke Istri di Kediri agar Tak Ada Pria yang Suka, Anak Usia 2 Tahun Ikut Terkena

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Melia Luthfi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas