Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ide Out of The Box Racikan Reza Indragiri dan Eks Wakapolri Oegroseno untuk Pegi 

Reza Indragiri dan Oegroseno kompak memikirkan ide-ide out of the box, meminta polisi memberikan apresiasi lebih terhadap Pegi yang akhirnya bebas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ide Out of The Box Racikan Reza Indragiri dan Eks Wakapolri Oegroseno untuk Pegi 
Tribunnews
Setelah bebas, Pegi memberikan sejumlah kesaksian terkait kehidupannya di penjara. Reza Indragiri dan Oegroseno kompak memikirkan ide-ide out of the box, meminta polisi memberikan apresiasi lebih terhadap Pegi yang akhirnya bebas. 

Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.

Anton berharap Pegi Setiawan menerimanya sebagai ujian hidup.

"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.

Ia pun berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran khususnya kepolisian dan Pegi Setiawan.

"Yang terpenting bagaimana ke depan Kang Pegi bisa hidup yang layak, Insya Allah dengan musibah ini Kang Pegi pasti akan mendapat berkah yang luar biasa," kata dia.

Baca juga: Jihan Gadis Berhijab Asal Pluit Siap Jadi Istri Pegi, Paras Cantiknya Dipuji Warganet

Anton Charliyan juga mengungkap, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusu dari kapolda sebelumnya.

"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga saat melakukan sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus atas kasus Vina Cirebon.

"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton.

Meski Pegi sudah bebas, Anton Charliyan mengatakan bahwa Polda Jabar tetap harus mengungkap DPO yang sebenarnya.

"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.


Sarankan Pegi Minta Ganti Rugi

Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Pengacara Pegi: Penyidik Vina Orang-orang Baru Jadi Angin Segar, Gebrakan Kapolda Jabar Ideal 

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas