Awal Kasus Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi Terungkap, Penyidik Bongkar Makam Korban
Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan pria berinisial AS. Ketiga tersangka merupakan istri, anak dan pacar anak.
Editor: Abdul Muhaimin
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening pelaku HP.
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana seorang pria asal Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Awalnya, jasad pria Asep Saepudin atau AS (43) Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang telah dimakamkan dibongkar kembali atau ekshumasi oleh Kepolisian karena adik korban bernama Yudi curiga ada sejumlah luka di tubuhnya.
Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anak, Para Pelaku Buat Skenario Korban Sakit
Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk dioutopsi.
Terkini, AS dibunuh oleh istri, anak dan pacar anaknya.
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024.
Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.
Baca juga: 3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.